Buruh Siap-siap Demo Kenaikan Harga BBM

Buruh Siap-siap Demo Kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM menyedot perhatian masyarakat sepanjang Ahad, 4 September 2022. Berita tentang kebijakan teranyar harga bensin itu sekaligus menjadi isu yang paling banyak dibaca. 

Kelompok buruh khawatir kenaikan harga BBM akan memunculkan gelombang PHK. Sedangkan ekonom memperkirakan terkereknya harga bahan bakar bisa mendorong inflasi menjadi 7 persen. 

Berikut ini empat berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis. 

1. Khawatir PHK Meledak Setelah Harga BBM Naik, Buruh Bakal Demo 6 September

Serikat buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menghawatirkan kenaikan harga bensin memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan (PHK).

Sebab, menurutnya, terkereknya harga BBM akan disertai peningkatan ongkos energi industri. Di sisi lain, ia melihat ada ketidaksesuaian kebijakan kenaikan harga BBM saat tren harga minyak dunia cenderung turun.

“Buruh juga menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia,” kata Said dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Ahad, 4 September 2022. 

Said menegaskan buruh menolak kenaikan harga BBM karena bakal menurunkan daya beli masyarakat. Saat ini, kata dia, daya beli sudah merosot 30 persen dan bisa anjlok lagi menjadi 50 persen karena rentetan kenaikan harga barang.

Kenaikan harga BBM juga dianggap berpengaruh terhadap inflasi. Saat inflasi melambung, upah buruh tidak kunjung naik. Menteri Ketenagakerjaan. kata dia, bahkan telah mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 untuk menghitung kenaikan UMK 2023. Itu artinya, tahun depan kemungkinan besaran upah buruh tidak akan berubah.

2. Inflasi Bisa Tembus 7 Persen karena Kenaikan Harga BBM

 Inflasi diperkirakan menembus 6-7 persen pada akhir tahun setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kemarin, pemerintah menaikkan harga BBM untuk jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. 

“Secara keseluruhan, jika pemerintah menaikkan Pertalite menjadi Rp 10 ribu, Solar menjadi Rp 6.800, dan Pertamax menjadi Rp 14.500, ada tambahan inflasi sekitar 2,2 persen,” kata ekonom PT Bank Permata (BNLI) Tbk., Josua Pardede, seperti di kutip Bisnis, Ahad, 4 September 2022. 

Ia menyebut kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang sebesar 30,72 persen berkontribusi terhadap inflasi sebesar 0,99 persen. Untuk dampak tidak langsung, Josua memprediksi akan sebesar setengah dari dampak langsung atau sekitar 0,50 persen. 

Sementara itu, harga Solar yang naik menjadi Rp 6.800 per liter atau naik 32,04 persen, Dampak langsung terhadap inflasi di perkirakan sekitar 0,05 persen. Adapun indirect impact-nya sekitar 0,5 persen.

Lalu, kenaikan harga Pertamax sebesar Rp 2.000 turut mendorong tambahan inflasi sebesar 0,15 persen. Sedangkan Dampak langsungnya sebesar 0,1 persen.

3. Harga BBM Naik, Pertamina: Pembatasan Pertalite Belum Ada, Solar Sudah Berlaku

Sekretaris Perusahaan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan perusahaan belum menerapkan pembatasan konsumsi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Berkebalikan dengan Pertalite, Pertamina sudah memberlakukan pembatasan itu untuk Solar jauh-jauh hari lalu. 

“Belum ada pembatasan khususnya Pertalite, kalau Solar sudah jalan cukup lama berlaku. Karena sesuai dengan ketentuan SK BPH Migas, ada pembatasan menurut jenis kendaraannya,” ujar dia saat di hubungi pada Minggu, 4 September 2022.

Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu . Untuk jenis kendaraan probadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.

Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat di batasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. “Kalau Pertalite belum ada pembatasan,” kata dia, menegaskan sekali lagi.

PT Pertamina (Persero) memang belum mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk menerapkan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Padahal, pemerintah khawatir dalam waktu dekat kuota BBM itu akan habis.

4. Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Internasional Terbaru, Simak Rinciannya

Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan luar negeri. Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di 15 bandara internasional. 

“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti di kutip pada Ahad, 4 September 2022. 

Lima belas bandara yang di buka untuk rute internasional tersebut ialah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, dan Bandara Kualanamu. Kemudian, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus di penuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. Wajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga alias booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini di kecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. 

Bisnis