Tim Inspektorat Wilayah IV melaksanakan reviu pengelolaan BMN di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Tim yang dikomandoi oleh Nurhidayati, Auditor Ahli Madya selaku pengendali teknis dan diketuai oleh Rofi Sari Dewi bersama 5 anggota tim lainnya. Sesuai jadwal reviu dilaksanakan sejak 02 Agustus hingga akhir Agustus 2022. Nurul Badruttamam, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Itjen Kemenag RI, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Itwil IV. Menurutnya pengelolaan aset BMN sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius diantaranya mengenai optimalisasi pemanfaatan aset dan penghapusan aset salah satunya dengan cara hibah.
“Itjen berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset BMN sebagaimana amanat Undang-Undang dan menghindari temuan BPK”, ujar Nurul pada entry meeting Reviu Pengelolaan Barang Milik Negara di Jakarta. Rofi Sari Dewi, Auditor Ahli Madya Itjen Kemenag RI menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang baik sesuai amanat PMK Nomor 28 Tahun 2020 perlu dilakukan reviu secara berkala tentang pengelolaan BMN pada Itjen. Dari 11 item pengelolaan BMN untuk Reviu Tahun 2022 ini berfokus pada penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan dan penghapusan BMN.
Apabila tata kelola BMN telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, menurut Rofi, maka penggunaan, pemanfaatan dan penatausahaan aset sudah seharusnya dapat dijadikan dasar analisis perencanaan kebutuhan BMN sehingga “siklus” pengelolaan BMN dapat berjalan dengan berkesinambungan. “Jika tata kelola aset baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku akan mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemenag.”, tutur Rofi. Pelaksanaan Entry Reviu Pengelolaan BMN ini dihadiri oleh Kabag Umum dan Kepegawaian, Tim Reviu, dan Pejabat dan Staf Perwakilan pada Subbag Rumah Tangga dan Subbag Pengelolaan dan Penatausahaan BMN.