Pengertian perjanjian waralaba (franchise) merupakan perjanjian tertulis antara para pihak yang
berupa perjanjian baku yang pada umumnya ditentukan secara sepihak oleh pemberi waralaba sehingga cenderung memberikan posisi tawar yang lebih baik bagi pemberi waralaba daripada penerima waralaba.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma–norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang–undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian internasional, dengan data berupa data kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Analisis dari hasil penelitian tesis ini membahas mengenai perjanjian pada waralaba, substansi perjanjian waralaba dan kedudukan tidak seimbang pada pengertian perjanjian waralaba terutama berkaitan dengan pemenuhan kondisi wanprestasi.
Kesimpulan penelitian ini, pertama, perjanjian waralaba telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007, tetapi terdapat beberapa ketentuan dalam pasal–pasalnya yang masih memberikan kedudukan yang lebih secara yuridis terhadap pemberi waralaba. Kedua, jalan yang dapat ditempuh untuk meminimalisir kedudukan tidak seimbang pada
perjanjian waralaba dapat dilakukan dengan memberikan peluang bagi penerima waralaba untuk melakukan negosiasi melalui addendum perjanjian. Selain itu, juga perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian waralaba tersebut.
Syarat-syarat dalam Surat Perjanjian Waralaba
Syarat- syarat perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan (isi atau klausul perjanjian);
- Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (cakap atau dewasa menurut hukum);
- Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
- Suatu causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba, surat perjanjian waralaba yang benar memiliki kriteria tertentu, yaitu memuat beberapa poin berikut ini:
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis hak kekayaan intelektual;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang di berikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba;
- Wilayah usaha;
- Jangka waktu perjanjian;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
- Penyelesaian sengketa; dan
- Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Artikel di atas menjelaskan tentang pengertian perjanjian waralaba . Semoga setelah anda cermati dan anda fahami bisa membantu anda agar mengetahui dan mengerti apa itu perjanjian waralaba.