Waralaba Di Indonesia

Waralaba Di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya perizinan plus sistem pembelian, pemegang waralaba tidak hanya menjadi dealer, tetapi juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang pesat, syarat utama yang harus dimiliki oleh satu wilayah adalah adanya kepastian hukum yang mengikat baik bagi pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba cepat -berkembang, misalnya di AS dan Jepang. Tolok ukur kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya, ketentuan lain yang mendukung rule of law dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Waralaba
UU no. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
UU no. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
UU no. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak pihak yang masih skeptis terhadap kepastian hukum, khususnya di bidang franchise di Indonesia. Namun, kepastian hukum saat ini untuk mencoba format waralaba jauh lebih baik daripada sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba. Perkembangan waralaba di Indonesia khususnya di bidang restoran cepat saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita sebagai penerima waralaba berbasis pemegang waralaba dituntut untuk mengembangkan usahanya melalui master franchise yang diterima dengan mencari atau menunjuk pemegang waralaba lanjutan. Dengan menggunakan sistem piramida atau sistem sel, jaringan waralaba format bisnis akan terus berkembang. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia

Waralaba